Minggu, 20 Agustus 2017

Masyarakat Diminta Awasi Pelaksanaan Nikah Gratis

Kudus, Bupati Tegal. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memberlakukan kebijakan nikah gratis sejak bulan Juli 2014 lalu. Karenanya, Kemenag meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi sehingga pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan.

Masyarakat Diminta Awasi Pelaksanaan Nikah Gratis (Sumber Gambar : Nu Online)
Masyarakat Diminta Awasi Pelaksanaan Nikah Gratis (Sumber Gambar : Nu Online)

Masyarakat Diminta Awasi Pelaksanaan Nikah Gratis

"Bila ada pegawai KUA menarik biaya nikah yang tidak sesuai aturan, laporkan ke kantor Kemenag terdekat. Pasti akan kami datangi kantornya dan kami tindak tegas," ujar Kepala Bidang urusan Agama dan Pembinaan Masyarakat Kemenag Provinsi Jawa Tengah H. Saefullah kepada Bupati Tegal usai mengisi acara Bahtsul Masail NU Jateng bekerja sama dengan Kemenag provinsi setempat, di Hotel Gryptha Kudus, Senin (24/11).

 

Saefullah menjelaskan, pernikahan tanpa biaya hanya berlaku bagi pasangan pengantin yang melaksanakan nikah di Kantor Urusan Agama  (KUA). Apabila melangsungkan pernikahan di rumah akan dipungut biaya Rp 600 ribu. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 48/2014 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.  46/ 2014.

 

Bupati Tegal

"Nikah di KAU nol rupiah mulai pengurusan kelengkapan administrasi sampai proses aqdun nikahnya. Kecuali mengundang naib nikah di rumah dikenai biaya 600 ribu itu," tandasnya.

Bupati Tegal

 

Mengenai teknis pembayaran nikah di rumah, ia menjelaskan pada waktu pendaftaran di KUA, calon pengantin akan diberi nomer rekening kemudian membayarkan melalui bank yang telah ditunjukkan. Setelah terbayarkan, calon pengantin memberikan tanda bukti penyetorannya (slip bank) kepada KUA.

 

"Masyarakat harus tahu, pegawai KUA tidak diperkenankan menerima uang pendaftaran secara tunai. Ini untuk menghindari adanya penyimpangan,"tegas Saefullah.

Oleh karenanya, pihaknya meminta masyarakat supaya mengurus sendiri proses pendaftaran pernikahaan mulai administrasi sampai pembayaran biaya nikah di rumah tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga. Dengan demikian, tidak terjadi praktik pembayaran biaya nikah secara ilegal.

 

"Misalnya masyarakat menggunakan jasa modin dengan memberi imbalan biaya,  itu di luar kewenangan Kemenag (KUA). Lebih baik urus sendiri berkas-berkas pendaftaran nikahnya," harap Saefullah. (Qomarul Adib/Mahbib)

 

Dari Nu Online: nu.or.id

Bupati Tegal Kyai, Aswaja Bupati Tegal

Bupati Tegal - Kabupaten tegal. Masyarakat Diminta Awasi Pelaksanaan Nikah Gratis di Bupati Tegal - Kabupaten tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Bupati Tegal - Kabupaten tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Bupati Tegal - Kabupaten tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Bupati Tegal - Kabupaten tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock