Selasa, 05 September 2017

Katib Aam PBNU: NU Kutuk Praktik Suap

Jakarta, Bupati Tegal

Nahdlatul Ulama (NU) mengutuk praktik suap-menyuap dalam pencalonan pejabat publik. Atas praktik itu, sikap tegas diambil NU terhadap pencalonan wakil rakyat, bupati, gubernur, maupun pencalonan kursi presiden.

Katib Aam PBNU: NU Kutuk Praktik Suap (Sumber Gambar : Nu Online)
Katib Aam PBNU: NU Kutuk Praktik Suap (Sumber Gambar : Nu Online)

Katib Aam PBNU: NU Kutuk Praktik Suap

Katib Aam PBNU KH Malik Madani menyampaikan perihal itu saat dihubungi Bupati Tegal, Selasa (7/5) siang. Menurutnya, praktik suap itu merupakan perbuatan yang patut dikutuk karena dampak kerusakannya sangat luas.

“Selain merusak moral masyarakat, praktik suap dalam pencalonan juga berisiko menimbulkan korupsi yang kini tengah diberantas aparat hukum,” kata KH Malik Madani.

Bupati Tegal

Kata Kiai Malik Madani, Praktik suap dalam pencalonan dibahas secara khusus dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Al-Waqi‘Iyyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, Munas-Konbes NU di Pesantren Kempek Cirebon, Jawa Barat, September 2012 lalu.

Para kiai NU dalam Munas-Konbes NU 2012, lanjut Kiai Malik Madani, menyebut praktik suap pencalonan itu dengan istilah “risywah politik”. Mereka dengan jelas mengharamkan praktik risywah itu.

Bupati Tegal

Dinyatakan atau tidak, risywah politik tetap haram. Hukum haram berlaku baik bagi calon atau tim sukses yang menyuap maupun penerima yang mengerti maksud penyuap. Sedangkan penerima suap wajib mengembalikan bentuk suap itu kepada penyuap, tegas Kiai Malik.

Para kiai perlu memutuskan persoalan itu dengan garis hitam-putih dalam Munas-Konbes NU mengingat praktik suap sangat meresahkan masyarakat. Celakanya, praktik itu dinilai lazim, pungkas KH Malik Madani.

Penulis: Alhafiz Kurniawan

Dari Nu Online: nu.or.id

Bupati Tegal Kajian Bupati Tegal

Bupati Tegal - Kabupaten tegal. Katib Aam PBNU: NU Kutuk Praktik Suap di Bupati Tegal - Kabupaten tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Bupati Tegal - Kabupaten tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Bupati Tegal - Kabupaten tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Bupati Tegal - Kabupaten tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock