Selasa, 05 Desember 2017

Hukum Tertidur Sekilas saat Sedang Shalat

Ada di antara umat Islam yang mengantuk ataupun bahkan tertidur tatkala melakukan ibadah shalat, terlepas apakah itu merupakan bagian dari tipu daya setan atau murni kondisi kesehatan seseorang.

Bisa jadi yang bersangkutan adalah imam yang diikuti oleh beberapa orang makmum di belakangnya. Bisa dibayangkan betapa riuhnya situasi ketika sang imam tertidur dalam shalatnya. Sedangkan para makmumnya tetap menunggu sekalipun dengan perasaan yang penuh kebimbangan antara meneruskan atau memutuskan jamaah atau shalatnya.

Hukum Tertidur Sekilas saat Sedang Shalat (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Tertidur Sekilas saat Sedang Shalat (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Tertidur Sekilas saat Sedang Shalat

Lalu pertanyaannya sekarang, seandainya hal tersebut terjadi, apakah shalat yang bersangkutan dianggap batal atau tidak? Tertidur dalam konsep fikih Mazhab Syafi’i dianggap sebagai salah satu di antara hal yang berpotensi membatalkan wudhu, dengan catatan jika orang yang tertidur tersebut berada dalam posisi berbaring, menelungkup, ataupun duduk sambil bersandar kepada sesuatu.

Bupati Tegal

Namun kalau yang bersangkutan tertidur dalam kondisi duduk yang tetap, maka hal tersebut tidak masalah. Ketentuan ini dijelaskan secara panjang lebar oleh Imam As-Syirazi dalam karyanya Al-Muhaddzab sebagai berikut.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Bupati Tegal

Artinya, “Adapun tidur (dalam kaitannya dengan wudhu), maka dirinci sebagai berikut. Jika seseorang tertidur dan dia berada dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar (kepada sesuatu), maka wudhunya batal. Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap (tidak berubah-ubah) di lantai, maka yang tertulis dalam beberapa kitab (fikih Syafi’i) bahwa wudunya tidak batal.”

Berdasarkan ketentuan di atas, maka tidak ada persoalan ketika seseorang tertidur sebelum melaksanakan shalat, karena hal tersebut tinggal disesuaikan apakah tidurnya dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar pada sesuatu atau duduk dalam kondisi yang tetap. Jika dalam kondisi yang pertama, maka wudhunya batal sehingga kalaupun dia melaksanakan shalat maka otomatis shalatnya pun juga batal karena wudu merupakan salah satu syarat sah shalat.

Tetapi kalau tidurnya dalam kondisi kedua, maka wudhunya tidak batal sehingga ia boleh saja melaksanakan shalat dengan wudhu’ yang dia lakukan sebelum tertidur.

Sementara tidur saat sedang shalat, menurut Imam Nawawi, terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang mendekati kebenaran dalam kasus ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidur dalam kondisi duduk yang tetap, tidak membatalkan wudhu, baik dalam shalat ataupun tidak, baik tidurnya lama ataupun sebentar. Sedangkan tertidur dalam kondisi selain itu seperti berbaring, menelungkup, bersandar pada sesuatu, ruku, sujud, ataupun berdiri, akan menyebabkan wudhu dan shalat seseorang menjadi batal. Wallahu a‘lam. (Yunal Isra)

Dari Nu Online: nu.or.id

Bupati Tegal Hikmah, Halaqoh Bupati Tegal

Bupati Tegal - Kabupaten tegal. Hukum Tertidur Sekilas saat Sedang Shalat di Bupati Tegal - Kabupaten tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Bupati Tegal - Kabupaten tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Bupati Tegal - Kabupaten tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Bupati Tegal - Kabupaten tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock