Jumat, 17 April 2009

Hasil Zakat Infaq Shadaqah Tidak Boleh Mengendap

Pringsewu, Bupati Tegal

Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pringsewu Khairuddin mengharapkan kepada para pengurus takmir masjid dan mushala agar mengelola dan menyalurkan perolehan zakat infaq shadaqah (ZIS) sesegera mungkin.

Hasil Zakat Infaq Shadaqah Tidak Boleh Mengendap (Sumber Gambar : Nu Online)
Hasil Zakat Infaq Shadaqah Tidak Boleh Mengendap (Sumber Gambar : Nu Online)

Hasil Zakat Infaq Shadaqah Tidak Boleh Mengendap

"Jangan sampai ZIS dari para muzakki mengendap sehingga tidak bermanfaat," katanya saat mengadakan Sosialisasi LAZISNU Kabupaten Pringsewu kepada Takmir Masjid dan Mushala di Kecamatan Pringsewu, Ahad (26/6).

Menurutnya, ketika ZIS tersebut tidak segera disalurkan maka manfaat dan pahalanya tidak dapat diperoleh oleh muzakkinya. "Mari segera salurkan, masih banyak yang membutuhkan dari ZIS tersebut," tuturnya.

Bupati Tegal

Jika kesulitan dalam penyalurannya, ia mengatakan bahwa LAZISNU Kabupaten Pringsewu siap bekerja sama dalam pengelolaan. "LAZISNU sudah memiliki 4 sektor sasaran dalam pemanfaatan ZIS yaitu di bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan Kemandirian umat," jelasnya.

Khairuddin menambahkan bahwa LAZISNU Kabupaten sudah memberikan kemudahan bagi yang akan menyetorkan zakat infaq dan shadaqahnya. "Ada 3 mekanisme penyetoran ZIS ke LAZISNU Kabupaten Pringsewu. Pertama, dengan menyetorkan langsung ke kantor LAZISNU Kabupaten Pringsewu yang berada di Lantai 3 Gedung PCNU Kabupaten Pringsewu," jelasnya.

Bupati Tegal

Yang kedua lanjutnya melalui Rekening Lazisnu Kab Pringsewu pada BRI Cabang Pringsewu dengan nomor 035801016988536 untuk zakat dan di nomor 035801016989532 untuk infaq dan shadaqah.

"Mekanisme yang ketiga dengan menggunakan fasilitas layanan Jemput ZIS dengan menelpon atau SMS di nomor 081369718849," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Bupati Tegal Doa, Amalan, Ulama Bupati Tegal

Bupati Tegal - Kabupaten tegal. Hasil Zakat Infaq Shadaqah Tidak Boleh Mengendap di Bupati Tegal - Kabupaten tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Bupati Tegal - Kabupaten tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Bupati Tegal - Kabupaten tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Bupati Tegal - Kabupaten tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock