Jumat, 22 Desember 2017

Konferensi Lewat 30 April, PWNU dan PCNU Hilang Hak di Muktamar

Jakarta, Bupati Tegal. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuka kesempatan bagi PWNU dan PCNU yang sudah jatuh tempo untuk menggelar konferensi terakhir pada 30 April 2015. Wilayah dan cabang NU yang menggelar konferensi setelah 30 April, akan kehilangan haknya sebagai peserta Muktamar Ke-33 NU di Jombang. Mereka hanya memiliki hak sebagai peninjau pada forum tertinggi di NU pada Agustus mendatang.

Sanksi itu didasarkan pada keputusan yang disepakati oleh peserta rapat pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah di Gedung PBNU, Jakarta, pada Senin 9 Maret 2015. Hilangnya hak sebagai peserta, mereka otomatis kehilangan hak suara.

Konferensi Lewat 30 April, PWNU dan PCNU Hilang Hak di Muktamar (Sumber Gambar : Nu Online)
Konferensi Lewat 30 April, PWNU dan PCNU Hilang Hak di Muktamar (Sumber Gambar : Nu Online)

Konferensi Lewat 30 April, PWNU dan PCNU Hilang Hak di Muktamar

“Sampai sekarang belum ada perubahan terkait keputusan rapat itu,” kata Ketua Panitia Muktamar Ke-33 NU H Imam Aziz kepada Bupati Tegal di Jakarta, Rabu (20/5) malam.

Bupati Tegal

Setelah rapat pada 9 Maret waktu itu, kita mendata PWNU dan PCNU yang sudah jatuh tempo untuk mengadakan konferensi. Kita aktif menelpon para pengurus NU yang belum konferensi.

“Kita dorong mereka untuk segera menggelar konferensi. Setelah itu, banyak dari mereka mengadakan konferwil dan konfercab,” kata Ketua PBNU yang menerima anugerah perdamaian dari Yayasan Perdamaian Jeju, Korea pada akhir April lalu.

Bupati Tegal

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan berdirinya cabang NU tanpa kehadiran MWCNU. “Ini memang harus dibenahi betul,” kata Imam Aziz.

Menurut Imam Aziz, setiap kabupaten tidak harus selalu ada PCNU kalau tidak ada warga dan pengurusnya di tingkat kecamatan dan ranting. Keputusan ini merupakan bagian dari pembenahan organisasi yang dilakukan PBNU.

“Tujuan pembatasan konferensi 30 April itu antara lain memberikan waktu bagi PBNU untuk mengurus SK mereka yang sudah melakukan konferwil dan konfercab,” Ketua Sekretariat Muktamar Ke-33 NU Sarmidi Husna. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Bupati Tegal News, Hadits, Sejarah Bupati Tegal

Bupati Tegal - Kabupaten tegal. Konferensi Lewat 30 April, PWNU dan PCNU Hilang Hak di Muktamar di Bupati Tegal - Kabupaten tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Bupati Tegal - Kabupaten tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Bupati Tegal - Kabupaten tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Bupati Tegal - Kabupaten tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock